Hot Topic

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

Channel9.id – Jakarta. Polri segera menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah perkara naik status penyidikan.

“Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik,” kata Rusdi, Selasa 18 Mei 2021.

Rusdi menyampaikan, akan memberikan informasi ke penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan.

“Tapi beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya belum dapat update siapa yang jadi tersangka,” ujar Rusdi.

Baca juga: Video Polri Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditemukan unsur-unsur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran tersebut.

“Sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan, kelalaian di sana sehingga menimbulkan kebakaran, ledakan dan segala macam, menjadi sesuatu pidana,” kata Rusdi.

Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,”.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =