Nasional

Polri Selesaikan 1.864 Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice

Channel9.id – Jakarta. Dalam 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat, Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sudah dilakukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak 1.864 di masing-masing polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 18 Mei 2021.

Argo menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan keadilan restoratif di tubuh Polri.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” kata Argo.

Pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atau pun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Ada beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi, sehingga pihak pelapor atau pun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan secara restorative justice, itu tidak masalah,” kata Argo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  86