Hot Topic

Polri Sita Sabu Seberat 52 Kilogram Dalam Kurun Waktu 22 Hari

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu lebih kurang 22 hari dari 27 Oktober sampai 17 November 2020.

“Adapun total barang bukti yang disita sabu seberat 52 kilogram dari enam kasus berbeda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Rabu (18/11).

Krisno menyampaikan, penyelundupan narkoba masih banyak dari wilayah Sumatera. Namun, pengedarannya tercatat meningkat di daerah Jawa Timur, melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Penjualannya untuk Jakarta dan kota besar lain, tetapi ada peningkatan jaringan Jatim,” ujarnya.

Menurut Krisno, total ada 14 tersangka yang ditangkap. Mereka berasal dari jaringan Kalimantan Selatan-Jakarta, Sumatera Utara-Jawa Timur, Medan-Jakarta, Medan-Jawa Timur, dan Pekanbaru-Jakarta.

Diawali operasi penangkapan pertama pada 27 Oktober 2020 di Pelabuhan Bakauheni dengan lima tersangka berinisial LA (50), IK (33), MY (20), H alias Bang Madura (42), dan AK (24). Barang bukti yang diamankan ada 5 kilogram sabu dan 380 butir ekstasi.

Penangkapan kedua dilakukan di Pelanuhan Bakauheni pada 29 Oktober 2020 dengan tersangka ARH (22) dan D alias Oleh (24). Barang bukti yang diamankan ada 6 kilogram ganja.

Ketiga, penangkapan pada 4 November 2020 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan tersangka RS (25). Barang bukti yang diamankan ada 18,4 kilogram sabu.

Keempat, dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 terhadap tersangka RA (19), LAP (24) dan DAS (25). Barang bukti yang diamankan ada 25 kilogram sabu dan 22.560 butir ekstasi.

Kelima, penangkapan pada 16 November 2020 di Pelabuhan Bakauheni dengan tersangka DBB (30) dan DS (28). Barang bukti yang diamankan ada 1 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Terakhir, penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 17 November 2020 terhadap tersangka MA (29). Adapun barang bukti yang diamankan ada 3 kilogram sabu.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95