Channel9.id-Jakarta. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan 689 anggota Negara Islam Irak Suriah (ISIS) eks-warga negara Indonesia (WNI) saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.“Sudah dikatakan stateless,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Moeldoko mengatakan bahwa status tanpa kewarganegaraan itu telah dinyatakan sendiri oleh para eks-WNI tersebut dengan indikasi pembakaran paspor. “Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah indikator.”
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan ISIS eks-WNI. Pemerintah akan melakukan verifikasi, pendataan secara mendetail mengenai siapa saja ISIS eks-WNI yang berjumlah 689 orang itu.
Mengenai hal ini, Moeldoko menekankan pemerintah akan mewaspadai wilayah-wilayah di Tanah Air yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi mereka untuk kembali masuk ke Indonesia. “Kami sudah antisipasi dengan baik, dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi,” ujar Moeldoko.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menyebutkan bahwa pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan eks WNI yang ikut ISIS. “Kami tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum. “Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya,” kata dia.