Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko Indonesia sebagai saksi. Kedua orang yang diperiksa yakni Supervisor dan Head Sales Grabtoko.com.
Diketahui sebelumnya, Polri telah menangkap dan menetapkan pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra sebagai tersangka. Yudha ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp17 miliar.
“Ada dua orang karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu atas nama CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales,” kata Ahmad, Jumat 15 Januari 2021.
Ahmad menyampaikan, keduanya sudah diperiksa pada Kamis 14 Januari kemarin. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya pekan depan.
“Pemeriksaan berlangsung Kamis kemarin. Sedangkan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan,” katanya.
Diketahui Grab Toko adalah sebuah e-commerce yang diduga telah melakukan penipuan. Konsumen yang membeli barang di tempat tersebut tidak kunjung menerima hasil transaksinya.
Atas laporan konsumen, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.
Yudha ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp17 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Yudha ditangkap pukul 20.00 WIB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) lalu.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang,” kata Listyo kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.
Listyo menjelaskan, Yudha mulanya melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.
“Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang,” kata Listyo.
Selain itu, Yudha juga menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tidak kunjung datang.
Listyo menyebut enam pegawai Yudha tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tidak pernah dikirimnya.
Adapun penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, Yudha yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” pungkasnya.
(HY)