Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ghisca menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar dari hasil penjualan tiket fiktif sebanyak 2.268 tiket.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengatakan pihaknya menerima enam klaster laporan terkait kasus tersebut.
“Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Susatyo menerangkan, dari enam laporan polisi atau enam korban ini masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda.
Ia merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tuturnya.
“Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” tambah Susatyo.
Dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Korban pun percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
“Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket,” tutur Susatyo.
Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Amankan Konser Coldplay, Polda Kerahkan 3.906 Personel
HT