Channel9.id-Jakarta. Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam atau FPI baru, jika tidak terdaftar. Oleh karena itu jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Baca juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Polri
Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam di sejumlah daerah, setelah FPI dibubarkan pemerintah.
“Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Rusdi.
Diketahui, deklarasi Front Persatuan Islam tercetus di sejumlah daerah, mulai dari di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimatan. Di wilayah Jawa, misalnya, sejumlah umat Islam di Ciamis, Jawa Barat, mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Kemudian, di Lampung, sejumlah tokoh, aktivis, dan santri perwakilan dari enam kabupaten/kota mendeklarasikan Front Persatuan Islam, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/1).
IG