Hukum

Polri Telah Tangani 9.875 Kasus Premanisne

Channel9.id – Jakarta. Polri terus melakukan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli). Hingga akhir Juni 2021, sebanyak 9.875 kasus premanisme telah ditangani.

“Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan, Selasa 6 Juli 2021.

Rizal menjelaskan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli. Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang,” kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP. Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dilihat dari kadar perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

Baca juga: Polri: 8-217 Orang Diamankan Terkait Aksi Premanisme dan Pungli

“Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum,” ujar Rizal

Rizal menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  27