Hot Topic Hukum

Polri Temukan Petunjuk Kejagung Dibakar, Rizal Ramli Puji Kapolri dan Kabareskrim

Channel9.id-Jakarta. Berita mengenai adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus kebakaran Kejagung direspon sejumlah pihak. Meski belum ada pernyataan resmi, banyak pihak yang menyebut gedung Kejagung sengaja dibakar.

Bareskrim Polri sendiri menyimpulkan kasus kebakaran Kejagung terdapat peristiwa pidana. Karena itu, penyidik resmi menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

Meski begitu Rizal Ramli tetap memberikan Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

“Selamat Kapolri Jend Pol Idham Aziz & Kabareskrim Sigit. Bravo,” kata eks Menteri di era Presiden Gus Dur ini dalam akun Twitternya @RamliRizal, Kamis (17/09).

Baca juga: Dugaan Pidana, Kasus Kebakaran Kejagung Ditingkatkan ke Penyidikan

Cuitan itu menanggapi salah satu berita yang menyampaikan bahwa Kabareskrim Polri menemukan unsur kesengajaan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu usai temuan dari rangkaian olah TKP oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

“Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).

Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban. Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

“Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujarnya.

Dalam peristiwa kebakaran ini, Polri telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

HY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  86