Hot Topic Hukum

Polri Terbitkan Red Notice untuk Tiga Tersangka Kasus DNA Pro

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan ‘red notice’ untuk tiga tersangka kasus DNA Pro.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi robot tading DNA Pro yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan terkait penerbitan ‘red notice’ tersebut.

Baca juga: 3 DPO DNA Pro Diduga Kabur ke Turki, Bareskrim Ajukan Red Notice

“Iya (diajukan red notice) tiga orang,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Pengajuan penerbitan red notice tersebut dilakukan lantaran ketiga tersangka diduga saat ini berada di Turki setelah melakukan tindakan penipuan melalui robot trading.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri guna melacak dan menangkap ketiga tersangka yang masuk daftar DPO itu.

Whisnu kemudian mengungkap tiga tersangka yang diterbitkan red notice tersebut.

“Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” katanya.

Diketahui, dalam kasus DNA Pro sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kedua belas tersangka itu, yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  36