Polri Tetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece Pekan Ini
Hot Topic Hukum

Polri Tetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece Pekan Ini

Channel9.id – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan penganiayaan yang dialami M Kece.

Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Napoleon sebagai terlapor.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa 21 September 2021.

Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Napoleon. Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.

Total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece).

Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

Pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan.

Andi menyampaikan, peristiwa itu terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri itu pada sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, belum diungkap kapan penganiayaan itu berlangsung.

“Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar.

Napoleon lantas meminta seorang tahanan untuk mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.

“Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya meninggalkan sel M Kece.

Andi menjelaskan, Napoleon bisa masuk ke sel Kece dengan cara mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Napoleon yang memerintahkan pergantian gembok ini.

“Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi.

Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.

Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  46