Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium tersembunyi yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jabar.
Pabrik narkoba itu digerebek pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka yang berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
“Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang berinisial HP (34) berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Yang kedua AA (23) yang berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (5/2/2025).
Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB-Inaca) yang siap edar di tengah pemukiman warga.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman masyarakat. Dan motif dari para tersangka adalah karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 282 liter cairan MDMB-Inaca, dan serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
“Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Rp 350 miliar. Jadi 1 gram peredarannya dihargai dengan harga Rp 350 ribu,” ucap Rio.
Ia mengatakan tim gabungan juga masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai pengendali laboratorium tersebut. Dua tersangka tersebut berinisial B dan E.
“Kami juga memburu dua orang yang akan kami terbitkan DPO, yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP ini,” ujar Rio.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rio.
HT