Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, tidak segan melakukan penindakan hukum terkait sejumlah konten TikTok tentang Palestina yang diduga mengandung unsur penghinaan.
“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja direktorat Siber melakukan penangkapan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 19 Mei 2021.
Ramadhan menyampaikan, video TikTok tentang Palestina dapat ditindak jika membuat gaduh di tengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.
“Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa,” tambahnya.
Ramadhan mengingatkan, fungsi Virtual Police yakni memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana. Namun, upaya itu tidak bisa diterapkan ke seluruh konten yang tersebar di jagat maya.
“Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian,” kata Ramadhan.
Diketahui, terjadi sejumlah kasus dugaan penghinaan dan penghasutan terkait situasi Palestina melalui TikTok.
Sejumlah pembuat konten mengunggah video yang berisikan tarian disertai iringan suara yang memuat narasi dengan kata-kata umpatan dan penghasutan untuk membantai Palestina.
Contoh kasus terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.
HL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA.
HY