Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sedang mengusut sejumlah situs pemerintah yang diretas.
Diketahui, sejumlah situs web milik pemerintah, seperti situs resmi DPR mengalami gangguan hingga tak bisa diakses. Situs resmi DPR diduga diretas pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ya, diselidiki,” kata Argo, Kamis (8/10).
Namun, Argo enggan berspekulasi apakah peretasan tersebut terkait aksi penolakan UU Ciptaker.
“Untuk kesimpulan, nanti setelah ada hasil lidik,” katanya.
Diketahui, UU Ciptaker resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.
(HY)