Channel9.id – Jakarta. Posisi Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini berada langsung di bawah Presiden Indonesia. Koordinasi itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73/2020 tentang Kementerian Politik Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam).
Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendukung perubahan koordinasi itu. Menurutnya hal itu merupakan langkah tepat karena memang sewajarnya BIN langsung di bawah kepala negara.
“Saya kira sudah tepat, seharusnya sudah dari dahulu itu. Karena mempersingkat proses birokrasi kelembagaan,” ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (20/7).
Iqbal menyatakan, fungsi dan tugas BIN adalah memberikan informasi yang bersifat rahasia. Sehingga segala hal yang berkaitan kondisi keamanan negara kepala negara bisa mengetahuinya.
“Tentu harapannya dengan BIN bisa langsung berkoordinasi dengan Presiden maka keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Presiden menyangkut kondisi keamanan negara kita bisa lebih cepat,” katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Pasal 4 perpres tersebut tidak lagi mencantumkan BIN di bawah Kemenko Polhukam. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenko Polhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
(HY)