Hot Topic Hukum

PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Nilai Transaksi Sangat Besar dan Masif

Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir seluruh rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Total rekening yang diblokir PPATK itu berjumlah 256 rekening.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening itu dilakukan untuk memudahkan proses analisis keuangan Ponpes Al-Zaytun.

“Iya (seluruh rekening diblokir), dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” kata Ivan membenarkan informasi terkait pemblokiran rekening Panji Gumilang, Jumat (7/7/2023).

Namun, ia tidak merinci berapa jumlah rekening maupun nilai yang diblokir. Ivan menyebut nilai transaksi ratusan rekening terkait nama Panji Gumilang yang diblokir PPATK sangat besar.

“Masif dan besar sekali,” ujarnya.

Saat ini, PPATK tengah memproses dugaan ratusan rekening terkait Panji Gumilang yang masuk dalam kategori agak mencurigakan. Ivan mengatakan analisis keuangan terkait ratusan rekening Panji Gumilang sangat dinamis.

“Masih kami proses semua ya. Berkembang terus,” ucap Ivan.

Keberadaan 256 rekening Panji Gumilang itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menyebut Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

“256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun. “Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut adanya indikasi mencurigakan dari transaksi di rekening-rekening tersebut.

“Kalau agak transaksi mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” katanya.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Djuhandani juga mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga status kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al-Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Aneh bin Ajaib! Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Begini Penjelasan Mahfud Md

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  47