Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sedianya, PPKM Darurat berakhir hari ini, Selasa (20/07).
Kepala Negara menuturkan, jika tren kasus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap, sebagaimana berikut:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
- Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga 21.00 WIB dan pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah;
- Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimal waktu makan setiap pengunjung selama 30 menit;
- Kegiatan lain pada sektor critical dan esensial baik pemerintah maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
Jokowi pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menekan laju penyebaran virus corona ini. “Saya minta semua pihak untuk bekerja sama, bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga akan segera menurun,”katanya.
“Untuk itu kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,”pungkas Jokowi.