Nasional

PPKM Level 4 Diperpanjang, Menteri Tito Terbitkan Tiga Instruksi

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi bagi kepala daerah, yang berlaku mulai hari in, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Tiga instruksi yang diterbitkan tersebut antara lain Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka atau dilakukan secara daring dari rumah.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 

Kemudian, sektor esensial bisa beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Untuk wilayah level 2, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan non esensial diperkenankan melakukan tatap muka 50 persen dari kapasitas. Sementara, sektor esensial bisa beroperasi hingga 75 persen dari kapasitas dan sektor sektor kritikal hingga 100 persen. Sedangkan sektor esensial pemerintahan bisa bekerja dari kantor 50 persen.

Inmendagri 27/2021 menetapkan level-level wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat penyesuaian penetapan level wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Selanjutnya, Inmendagri 28/2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sedangkan Inmendagri 29/2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =