Channel9.id, Jakarta – Pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan impor terhadap 10 kelompok komoditas sebagai bagian dari upaya mendorong iklim usaha yang lebih kompetitif serta mendukung percepatan program strategis nasional, termasuk program makan bergizi gratis. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta (30/6/2025), menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perekonomian domestik dan daya saing regional, terutama di kawasan ASEAN.
“Presiden menekankan pentingnya kemudahan bagi pelaku usaha agar kita bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga dan menarik investasi,” ujar Airlangga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, deregulasi mencakup 10 komoditas dengan 482 kode HS (Harmonized System), termasuk produk kehutanan, alas kaki, bahan kimia tertentu, hingga food tray—yang kini bebas dari izin teknis dan larangan pembatasan (lartas).
“Food tray kini dipermudah impornya karena digunakan dalam program prioritas nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis,” kata Budi. Sebelumnya, produk ini memerlukan perizinan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, produk kehutanan dengan 441 HS juga mendapat pelonggaran, meski tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Produk-produk ini umumnya berupa bahan baku industri berbasis kayu.
Komoditas industri lain yang turut direlaksasi termasuk pupuk bersubsidi, bahan bakar industri, dan bahan baku plastik. Pupuk bersubsidi sendiri sudah tidak lagi diimpor sejak 2021, namun kini regulasinya dipastikan tidak masuk kategori lartas untuk menjaga kelancaran produksi.
Produk lain yang direlaksasi adalah samarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, serta mutiara dan alas kaki olahraga tertentu yang tak diproduksi di dalam negeri. Sepeda roda dua dan tiga juga masuk dalam daftar karena industri sepeda nasional dinilai telah berkembang pesat dan memiliki potensi ekspor yang terus meningkat.
“Langkah ini memperkuat posisi industri dalam negeri sekaligus mempermudah pelaku usaha memperoleh bahan baku yang dibutuhkan,” kata Budi.
Revisi ini merupakan bagian dari regulasi besar yang disiapkan pemerintah, termasuk Keputusan Presiden terkait Satgas Perundingan Ekonomi Indonesia-AS, Instruksi Presiden tentang percepatan perizinan usaha, dan Keppres peningkatan iklim investasi.
Proses deregulasi dilakukan melalui masukan dari kementerian, lembaga teknis, asosiasi pelaku usaha, serta kajian analisis dampak regulasi.
“Keseluruhan proses sudah dilalui, dan relaksasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi serta transparansi rantai pasok,” ujar Airlangga.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menciptakan iklim usaha yang ramah investasi serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.