Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pengesahan peraturan itu dilakukan secara simbolik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025) sore.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP tuntas,” ujar Prabowo saat pengesahan PP tersebut, disaksikan oleh sejumlah pelajar dari tingkat SD hingga SMA yang diundang di Istana.
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan PP ini bermula ketika Menkomdigi Meutya Hafid mendatangi dirinya di Istana beberapa waktu lalu. Saat itu, Meutya menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital sangat dibutuhkan.
Menurutnya, anak-anak memiliki masa depan yang cerah, sehingga perlu dilindungi dari kondisi ruang digital yang berbahaya saat ini. Walhasil, Prabowo meminta agar Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak tersebut.
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, kemajuan teknologi dapat memberikan kemudahan dan kemajuan. Namun bagi anak, jika tidak diatur dengan baik dapat memberikan dampak negatif.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita,” ujarnya.
“Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” lanjutnya.
Selain dihadiri ratusan anak kecil dan siswa, menteri-menteri Kabinet Merah Putih juga hadir. Di antaranya Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggunaan media sosial untuk anak sebagai bagian dari amanah Presiden Prabowo Subianto.
“Peraturan ini masih dalam proses, doakan saja. Yang jelas, ini adalah langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak,” ujar Fifi di Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, aturan ini tidak melarang anak-anak untuk mengakses media sosial, tetapi mengatur kepemilikan akun anak agar lebih terkontrol.
“Kalau anak-anak ingin mengakses media sosial, tentu bisa, tetapi dengan persetujuan orang tua atau guru,” katanya.
“Jadi mudah-mudahan, ruang digital bisa menjadi ruang belajar dan lebih aman bagi anak-anak,” ujar Fifi lagi.
HT