Channel9.id – Bogor. Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pengusaha yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan. Penetapan harga khusus itu diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan nasional.
“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah sebelumnya telah memberikan harga B50 sebesar Rp6.800 per liter untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter sehingga pemerintah memutuskan menetapkan harga khusus bagi kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” lanjutnya.
Airlangga menjelaskan harga BBM nonsubsidi dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Selisih harga sebesar sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600,” jelasnya.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran BBM bagi nelayan selama enam bulan ke depan. Kuota yang disediakan mencapai 400.000 ton.
“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” kata Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya akan segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden. Ia menegaskan pendanaan subsidi berasal dari BPDP sehingga tidak membebani APBN.
“Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
“Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP,” tegasnya.
Bahlil menambahkan pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik distribusi BBM. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.
HT





