Channel9.id-Jakarta. Dua lembaga di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akhirnya dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Widodo).
Adapun lembaga tersebut ialah Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebagai konsekuensinya, kedua peran dan tugas lembaga ini akan dikembalikan lagi ke Kominfo.
Sebagaimana dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 dan Kepres Nomor 55 Tahun 1989, BPT bertugas memberi pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah, dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang bersifat strategis di bidang telekomunikasi.
Baca juga : Perketat Kebijakan, TikTok Hapus Konten Sesat
Lembaga ini berfungsi untuk menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dinilai perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Sementara itu, BRTI berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menyoal kepengurusannya, ‘wasit telco’ ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Untuk diketahui, keputusan membubarkan lembaga tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden pada 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Selain BPT dab BRTI, ada pula delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi. Di antaranya yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Pada perpres di pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Sementara, pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(LH)