Ada Prostitusi Online, Kominfo Minta Platform Tutup Akun Pelaku
Techno

Prostitusi Online, Kominfo Minta Platform Tutup Akun Pelaku

Channel9.id-Jakarta. Belum lama ini, terdengar berita bahwa aplikasi pesan instan MiChat menjadi wadah untuk praktik prostitusi online di Indonesia. Mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta penyelenggara aplikasi untuk menutup akun pelaku praktik prostitusi.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (20/3).

Baca juga : Mulai April, TikTok Wajibkan Pengguna Tonton Iklan

Menurut keterangan Johnny, pihak MiChat berjanji untuk menutup akun terkait prostitusi online.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” kata Johnny.

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya harus tetap menunggu koordinasi dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terlebih dulu. Kominfo sendiri, lanjutnya, berkomitmen untuk proaktif menanggapi kasus semacam itu untuk menjaga ruang digital di Indonesia.

“Belum ada formal request dari Polri. Namun, Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat–sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” sambung dia.

Diketahui, Data Kementerian Kominfo 2020 menunjukkan ada 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Sepuluh di antaranya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  78