Hot Topic

PSBB Jakarta, Sekolah Hingga Kawasan Wisata Dilarang Buka

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9) besok. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Karena kebijakan ini, sejumlah pusat kegiatan akan ditutup sementara, salah satunya yakni sekolah dan institusi pendidikan. Kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan di rumah dengan PJJ.

Selain sekolah, kegiatan yang dilarang yakni kawasan pariwisata dan taman rekreasi, Taman kota dan RPTRA, Sarana olahraga publik, dan Tempat resepsi pernikahan.

Namun, berbagai pusat kegiatan diizinkan beroperasi dengan beberapa ketentuan.

“Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat,” kata surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemrov DKI, Minggu (13/9).

“Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara,” lanjutnya.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  57