Hukum

PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu, Begini Respon Partai Prima

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.

Merespon putusan PT DKI tersebut, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan putusan itu tak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang digelar KPU.

“Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA,” kata Jabo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

Jabo mengungkapkan pengurus Partai Prima di daerah sedang fokus menuntaskan verifikasi faktual. Mereka pun belum menentukan langkah berikutnya terkait pembatalan penundaan pemilu.

“DPP Prima sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tuturnya.

Perkara ini bermula ketika Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Di sisi lain, KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024. Dengan adanya putusan banding tersebut, tahapan pemilu tidak jadi ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.

Baca juga: Sah! PT DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan

Baca juga: Siap-Siap Saja! Hakim Memutus Tunda Pemilu Bakal Diperiksa, MA Bentuk Tim

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =