Hot Topic Hukum

Pusaran Kasus Suap di Basarnas yang Seret Marsda Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Henri ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pusaran kasus suap di Basarnas yang menyeret Henri berawal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tender proyek tersebut diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan, demi memenangkan tiga tender tersebut, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Alex menyebut, pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Kemudian, lanjut Alex, dari pertemuan itu pula Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Alex juga menuturkan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.

Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

Sementara itu, untuk teknis penyerahan uang kepada Kabasarnas Henri, mereka membuat kode “Dako” atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.

Selanjutnya, atas persetujuan Mulsunadi Gunawan selaku komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank,” ucap Alex.

Dengan penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex mengatakan, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Atas jasa baik Henri meloloskan perusahan pemenang tender, kata Alex, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Total itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” imbuh dia.

Untuk diketahui, penetapan Henri sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Saat ini, selain Henri, KPK sudah menetapkan Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai tersangka.

Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaannya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  21