Hot Topic Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Karena Posisikan Diri sebagai Korban

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, Istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa putri cadrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dengan putusan tersebut, Hakim telah melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Serupa dengan putusan Hakim yang melampaui tuntutan JPU dalam sidang Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, sementara tuntutan JPU adalah hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Tidak Stres dan Trauma, Putri Sebagai Korban Kekerasan Seksual Tak Masuk Akal, Ini Alasan Hakim

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Putri. Salah satunya karena Putri sebagai istri seorang pejabat tinggi Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi persatuan istri Polri), dianggap tidak menjadi tauladan yang baik.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari. Sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari,” ujar Hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai Putri memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Terlebih lagi, Putri tidak mengakui kesalahannya dan malah mengaku sebagai korban dalam kasus pembunuhan berencana itu. Sebelumnya, ia bersaksi dirinya telah mendapat tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” terang Hakim.

Serupa dengan suaminya, Putri juga dinilai telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan, ia dianggap telah memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Terkait keringanan hukuman, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. “Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Hakim.

Atas perbuatannya, Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Pengakuan tersebut lantas membuat Sambo yang kala itu berpangkat Irjen geram, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E di di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  58