Konpers IDAI-3
Hot Topic Hukum

Putusan MA: Kemenkes Wajib Pulihkan Status dr. Piprim

Jakarta, Channel9.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pemindahan tugas (mutasi) dr. Piprim Basarah Yanuarso dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati.

Melalui putusan kasasi Nomor 464 K/TUN/2026, majelis hakim mengabulkan gugatan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut dan memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memulihkan posisi serta hak-hak hukumnya.

dr. Piprim menegaskan bahwa vonis kasasi ini menjadi bukti sah secara hukum bahwa kebijakan mutasi terhadap dirinya tidak memiliki pijakan legal yang kuat.

“Mahkamah Agung membatalkan keputusan Menkes tentang mutasi saya, sekaligus memerintahkan pencabutan keputusan tersebut serta pemulihan harkat, martabat, dan kedudukan saya seperti semula di RSCM,” ujar dr. Piprim melalui saluran media sosialnya seperti dikutip Channel9.id, Selasa (20/10/2026).

Dokter spesialis konsultan jantung anak ini menekankan agar Kemenkes mematuhi dan menjalankan amar putusan MA secara penuh, konsekuen, serta memulihkan seluruh dampak yang timbul akibat kebijakan mutasi paksa tersebut.

Lebih lanjut, dr. Piprim mengungkapkan bahwa tindakan pemindahan dirinya bermula dari sikap kritis organisasi profesi terhadap jajaran kebijakan Kemenkes, terutama menyangkut perbedaan pandangan mengenai kelembagaan kolegium.

Menurut catatan IDAI, selain dr. Piprim, beberapa dokter spesialis senior lain juga mengalami mutasi serupa, di antaranya dr. Hikari Ambara Sjakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Risky Adriansyah.

Ia menilai langkah pemindahan paksa pejabat medis akibat dinamika perbedaan pandangan sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.

“Kami memandang tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk menekan sikap kritis organisasi profesi. Saya dimutasi secara paksa ke RS Fatmawati, dan saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =