Hot Topic Hukum

Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Gratifikasi Bareng Istrinya Sejak 2003

Channel9.id – Jakarta. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama sang istri dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Ernie saat ini berstatus saksi di KPK.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tipikor Jakpus.

“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” sambungnya.

Jaksa menyebut Rafael bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 (Rp5,1 miliar). Uang tersebut ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 (Rp1,17 miliar).

Rafael bersama istrinya juga disebut membeli; satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Kemudian, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain didakwa TPPU, Rafael Alun juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa menyebut Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang gratifikasi itu melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPU

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  65