Nasional

Rapat dengan Komisi III DPR, Firli Bahuri Ingin Selesaikan 113 Tunggakan Kasus di Tahap Penyidikan

Channel9.id-Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ada 113 tunggakan kasus di tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Firli mengaku akan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus itu.

“Kalau boleh saya katakan utang, Pak. Tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Dari 113 tunggakan kasus itu, Firli menyebut 21 di antaranya terbit pada tahun 2020. Sebagai pengingat, dalam UU KPK baru tercantum pula wewenang KPK untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Di tahun 2020, ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan, Pak,” ucap Firli.

Di samping itu, Firli menyebut ada 366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan. Firli menyebut KPK akan mengevaluasi kembali terbitnya 366 penyelidikan itu.

“Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah rumuskan. Kita akan lakukan evaluasi apakah perkara ini akan hentikan, apakah akan dilanjutkan penyelidikannya, ataukah akan dilimpahkan,” terang Firli.

“Kalau itu akan dilanjutkan, maka kita akan terbitkan sprinlidik lanjutan. Ada dampaknya pak. Dampak ikutannya adalah kalau setelah kita terbitkan sprinlidik lanjutan, tentu kalau seandainya kita akan melakukan penyadapan sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37, harus kerja sama dengan Dewas (Dewan Pengawas),” imbuhnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  20