Internasional

Razia Besar-besaran, Saudi Usir 205.000 Jemaah Haji Ilegal dari Makkah

Channel9.id – Jakarta. Otoritas Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hingga menggelar razia besar-besaran jelang puncak haji 2025. Dari razia tersebut, pihak keamanan Saudi mengusir sedikitnya 205.000 jemaah haji ilegal dari Makkah.

Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji Mohammed Al Bassami mengatakan, total ada 269.000 lebih orang tanpa visa haji yang berhasil dihalau pihak keamanan Saudi karena mencoba masuk ke Makkah. Mereka mencoba melakukan ibadah haji tanpa visa haji yang merupakan syarat utama bagi para jemaah haji.

Selain itu, Saudi juga berhasil menggerebek sekitar 415 perusahaan penyelenggaraan haji palsu.

“Petugas Keamanan Publik menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu,” kata Al Bassami dalam konferensi pers di Makkah, Minggu (1/6/2025), dilansir dari Saudi Gazzette.

Al Bassami menyebut pihaknya juga telah menghalau sekitar 110.000 kendaraan di titik-titik masuk ke Makkah karena mengangkut para jamaah haji ilegal. Mereka juga menyita lebih dari 5.000 kendaraan yang berencana mengangkut jemaah haji tanpa izin resmi.

Ia mengatakan Keamanan Umum Saudi melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menggenjot keamanan dan menindak tegas pelanggar regulasi haji. Ia menegaskan bahwa personel keamanan akan mengawasi siapa pun yang melanggar peraturan haji.

Pihak Keamanan Saudi juga mengaktifkan dan memperketat pos-pos pemeriksaan keamanan permanen di seluruh pintu masuk ke Makkah untuk menangkap para pelanggar.

Direktur Jenderal Paspor Saudi Saleh Al Murabba mengungkapkan bahwa jumlah jemaah haji yang datang dari luar negeri tahun ini melampaui 1,47 juta orang.

Jumlah negara yang mendapat manfaat program Makkah Route Initiative juga meningkat menjadi delapan negara dengan 12 titik keberangkatan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan peringatan keras terhadap pelanggaran peraturan haji, Minggu (1/6/2025). Peringatan itu berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah atau 29 April-10 Juni 2025.

“Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun,” jelas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dilansir SPA, Senin (2/6/2025).

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji. Mereka menilai langkah ini penting untuk keselamatan dan keamanan jemaah haji.

Baca juga: Kronologi 1 WNI Tewas di Gurun saat Coba Haji Jalur Ilegal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =