Hot Topic Politik

Real Count KPU untuk Pileg: PDIP Masih di Atas, PPP dan PSI Terus Naik

Channel9.id – Jakarta. Hasil Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI sudah mencapai 65,84%. Perhituangan suara yang masuk hingga hari ini, Senin (4/3/2024) sudah mencapai 542.019 dari 823.236.

Dari hasil tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berada di atas angin dengan perolehan total 16,39% atau 12.602.163 suara. Perolehan suara tertinggi kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 11.571.821 atau 15,05%.

Kemudian di posisi tiga teratas ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan total suara 10.224.055 atau 13,3%. Sementara itu, terlihat adanya kenaikan signifikan untuk Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menembus ambang batas parlemen 4,01%.

Partai berlogo Ka’bah itu sempat mengalami penurunan mencapai 3,9% pada perhitungan suara riil tersebut. Namun demikian, kini PPP telah kembali mencapai 4,01% dengan memperoleh sebanyak 3.082.507 suara.

Adapun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya mengalami lonjakan perolehan suara, kini cenderung mengalami peningkatan lebih lambat dengan mengantongi 2.404.099 atau setara 3,13%. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga terlihat mengalami penurunan sejak 2 Maret 2024.

Berikut daftar delapan partai yang akan lolos dalam kontestasi Pileg 2024, di antaranya:
PDI Perjuangan (PDIP) 12.602.163 atau 16,39%
Partai Golkar 11.571.821 atau 15,05%
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) 10.224.055 atau 13,3%
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8.872.294 atau 11,54%
Partai NasDem 7.243.378 atau 9,42%
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5.767.349 atau 7,5%
Partai Demokrat 5.689.398 suara (7,41%)
PAN 5.347.333 (6,95%).

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.

Baca juga: PDIP Bakal Kehilangan Puluhan Kursi di DPR, Gerindra Naik, Begini Hasil Survei Poltracking

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  45