Ekbis Hot Topic

Realisasi Insentif Pajak Capai Rp 30 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dengan nilai total Rp120,6 triliun. “Insentif perpajakan yang kami berikan Rp120,6 triliun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut di antaranya berasal dari insentif pajak untuk karyawan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah sebesar Rp2,18 triliun. Kemudian pembebasan PPh 22 impor berhasil terealisasi hingga Rp7,3 triliun, potongan PPh pasal 25 impor terealisasi sebesar Rp10,2 triliun dan diberlakukannya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski serapan masih rendah, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha agar dapat membantu dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. “Kami menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Sri Mulyani pemberian insentif yang masif di tengah tertekannya penerimaan perpajakan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia menyatakan hal itu harus dilakukan karena penerimaan pajak telah mengalami kontraksi mencapai lebih dari 17 persen. Sedangkan belanja terus naik sehingga defisit meningkat menjadi 6,34 persen atau lebih dari Rp1.000 triliun.

Sri Mulyani meminta jajaran DJP tetap melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan wajib pajak (WP) sekaligus memberikan berbagai insentif. “Itu suatu tantangan yang tidak mudah bagi kita semuanya maka saya menganggap bahwa hari hari ini kita semuanya harus terus menerus saling mendukung,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  73