Nasional

Refleksi 66 Tahun Deklarasi Djuanda, MK Diminta Tolak Uji Materil UU PWP3K

Channel9.id – Jakarta. Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral), Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menggelar Diskusi Kebijakan bertajuk ‘Refleksi 66 Tahun Deklarasi Djuanda: Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan, Hak Asasi Nelayan dan Rakyat Pulau Kecil Dirampas’. Diskusi ini digelar dalam rangka memperingati Deklarasi Djuanda yang sudah memasuki 66 tahun sejak dicetuskan pada 13 Desember 1957.

Untuk diketahui, Deklarasi Djuanda merupakan deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi Djuanda kemudian diadopsi menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Namun, momen 66 tahun Deklarasi Djuanda ini dianggap bertolak belakang dengan paradigma ekstraktif yang kian menggerus pulau-pulau kecil. Salah satu contohnya adalah perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang menggugat Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), sebagaimana terdaftar dalam Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XII/2023. Upaya ini bertujuan agar MK menafsirkan kedua pasal dalam UU No. 27/2007 tersebut menjustifikasi kegiatan pertambangan di wilayah yang berada dalam kategori Pulau Kecil.

“Jika gugatan PT GKP dikabulkan MK, maka sekitar 13.466 pulau kecil atau lebih dari 90% pulau Indonesia dengan mayoritas tidak berpenghuni terancam hancur dan tenggelam. Juga publik perlu mengingat pengalaman Pulau Nipa di Kepulauan Riau yang tenggelam karena ditambang,” ujar Koordinator Nasional Ekomarin Marthin Hadiwinata dalam diskusi daring di kanal Youtube PBHI Nasional, Selasa (12/12/2023).

Perwakilan Tim Advokasi Penolakan Pertambangan di Pulau Kecil (Terpukau) Annisa Zahra menegaskan bahwa MK harus membatalkan gugatan uji materil PT GKP. Sebab, lanjutnya, MK telah mengakui hak-hak asasi nelayan dan masyarakat atas pulau kecil dan perairan di sekitarnya melalui putusan uji materil terhadap UU 27/2007.

“Juga adanya Putusan MA No. 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022 telah menyatakan bahwa kegiatan pertambangan adalah ‘abnormally dangerous activity’ serta kegiatan pertambangan yang selama ini terjadi mengakibatkan adanya perampasan hak asasi nelayan dan rakyat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau kecil,” tegas Annisa.

Selanjutnya, Harimuddin selaku kuasa hukum Idris dkk sebagai pihak terkait langsung dalam uji materil UU 27/2007 tersebut menjelaskan Putusan Mahkamah Agung telah menyatakan tambang di Pulau Wawonii tidak bisa dilanjutkan.

“Perizinan PT GKP juga bermasalah, di antaranya IPPKH yang juga sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta meskipun belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Harimuddin.

Sementara, Koordinator Sekretariat KORAL Mida Saragih menyatakan bahwa negara secara tegas harus menunjukkan keberpihakan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Sebab, lanjutnya, pulau kecil selain memiliki potensi biodiversitas, juga merupakan ruang hidup bagi petani, nelayan dan masyarakat pesisir.

“Pulau-pulau kecil juga memiliki kerentanan ekologis. Mengeruk pulau kecil beserta sumber dayanya adalah sama saja dengan merusak ekologi pulau kecil, melemahkan perekonomian petani dan nelayan,” tutur Mida.

Ia pun mendesak MK membatalkan gugatan uji materil yang dilayangka PT GKP. Dengan begitu, kata Mida, keutuhan Negara Kepulauan yang diamanatkan Deklarasi Djuanda dapat tetap terjaga.

“Sudah tidak dapat ditawar bahwa MK harus pertahankan pulau-pulau kecil dengan melarang secara mutlak penambangan di pulau-pulau kecil, demi menjaga keutuhan Negara Kepulauan sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi Djuanda dan Konstitusi RI,” pungkasnya.

Baca juga: Ada Penolakan, Ekomarin Minta Pemprov Bali Tolak Izin Ruang Laut BTID

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =