Channel9.id, Jakarta. Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Terbitnya dokumen tersebut menandai dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi permanen pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan program pemulihan hingga 2028. Dokumen ini disusun untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dengan terbitnya Renduk, pemerintah memasuki tahap pembangunan kembali secara permanen setelah menyelesaikan penanganan darurat dan pemulihan fungsi dasar masyarakat. Pemulihan tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Renduk PRRP Sumatera menjadi acuan utama dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, serta pengendalian program rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak. Dokumen ini juga berfungsi menyelaraskan program pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu pada prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi juga membangun kawasan yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi risiko bencana di masa depan.
Sejumlah program prioritas telah ditetapkan dalam Renduk, antara lain pembangunan hunian tetap, pengembangan kawasan permukiman yang aman, pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik, rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pemulihan ekonomi melalui dukungan bagi UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pasar rakyat.
Selain itu, pemerintah memperkuat aspek tata kelola dan mitigasi bencana melalui pengembangan data rehabilitasi dan rekonstruksi yang terintegrasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemasangan sistem peringatan dini di wilayah rawan bencana.
Renduk PRRP Sumatera akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di 53 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan target pemulihan, penggunaan anggaran, dan capaian program berjalan sesuai rencana.
Dokumen yang ditandatangani Menko PMK Pratikno tersebut mengusung visi mewujudkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan melalui pembangunan kembali yang terpadu, inklusif, dan berbasis risiko bencana.
Melalui Renduk PRRP Sumatera, pemerintah berharap pemulihan pascabencana tidak hanya mengembalikan kondisi wilayah terdampak, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan yang lebih kuat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat di ketiga provinsi tersebut.





