Hot Topic

Resmi, DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap untuk Motor

Channel9.id-Jakarta. Para pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mulai memperhatikan ketentuan yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, setelah mengenakan ketentuan ganjil genap kepada pengendara mobil pribadi, kali ini para pengguna motor juga akan dikenakan aturan yang sama.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Anies memberikan pembatasan untuk seluruh kendaraan pribadi yang melalui jalan di Jakarta.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

* kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
* pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini makan kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut:

* kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
* kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
* kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
* kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
* kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
* kendaraan Pejabat Negara;
* kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
* kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
* kendaraan angkutan umum (plat kuning);
* kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
* kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
* angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan untuk kendaraan umum, saat PSBB transisi masih diterapkan maka kendaraan ini masih harus membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Anies pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Aturan ini juga telah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  70