Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Jerinx Langsung Ditahan

Channel9.id-Jakarta. Polda Bali menaikkan status drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’. Unggahan itu yang diposting Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 Juli lalu. Penetapan tersangka Jerinx itu diputuskan setelah penyidik menemukan unsur pidana.

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa. Sudah ditahan hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam pesan singkat, Rabu (12/8).

Atas perbuatannya, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Jerinx  telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

“Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya usai diperiksa di Mapolda Bali, Kamis (06/08).

Diketahui, I Gede Ari Astana alias Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020 lalu. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian atas unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid.

IDI menilai, postingan Jerinx yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ itu menghina IDI. Atas dasar itu, IDI provinsi Bali pun lantas melaporkan postingan Jerinx ke Polda Bali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  18