Hukum

Revisi UU ITE, Menkopolhukam Siapkan Dua Tim

Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi belum lama ini mengutarakan niatnya untuk merevisi UU ITE jika terbukti beleid ini tidak memberikan rasa keadilan.

Atas dasar itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pihaknya telah membentuk dua tim terkait revisi UU ITE yang tengah mencuat. Menurut Mahfud, pihaknya mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE dan membuat kriteria implementatif agar tidak ada lagi pasal karet.

“Mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (20/2).

Mahfud menjelaskan, tim pertama bertugas melihat terkait adanya pasal-pasal yang dianggap karet. Sementara tim kedua bertugas mempersiapkan dan mendiskusikan terkait kemungkinan revisi dari pasal-pasal karet dalam UU tersebut.

Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Kita akan mendiskusikan itu. Mana yang dianggap pasal karet, yang mana yang dianggap diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan, tim tersebut nantinya juga akan berkonsultasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota DPR, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk para pakar.

“Kalau memang perlu revisi mari kita revisi dan kita akan bicara dengan DPR,” tuturnya.

Mahfud berujar, DPR perlu dimintai konsultasi karena ada anggota dewan yang tidak setuju dengan revisi UU tersebut.

“Banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya berbahaya bagi negara ini kalau tidak punya UU begitu,” katanya.

“Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan, atau membuat konten-konten pornografi melalui medsos? Apakah itu akan dihapus oleh ketentuan yang seperti itu? Nah kita akan diskusi,” tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  61