Kominfo
Ekbis

Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut Regulasi Diubah, Apa Langkah Kominfo?

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi sejumlah tuntutan Ojol-Kurir dalam aksi demonstrasi yang berlangsung kemarin, Kamis (29/8/2024).

Dalam aksi yang dilakukan ribuan pengemudi ojol itu, terdapat enam tuntutan kepada pemerintah.

“Pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia,” kata ujar Penanggung Jawab Aksi Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, Rabu (28/8/2024).

Kedua, meminta Kominfo mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online. Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan sebenarnya layanan paket kiriman (LPK) sudah diatur di dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.

“Misalnya kirim paket dari sini berupa barang ke Bali, ke Lampung. Nah paket-paket itu yang diatur. Itu belum on-demand [sesuai permintaan],” kata Wayan dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Namun, Wayan menjelaskan bahwa usulan yang diminta para driver ojol tidak diatur di Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.

Kendati demikian, dia menyebut sudah ada upaya agar usulan terkait formula tarif layanan pos komersial diatur di kementerian/lembaga. “Nah paket yang dikirim, seperti apa yang diusulkan [di demo] supaya disesuaikan, di dalam peraturan ini tidak mengatur itu sebenarnya. Namun, ada upaya kalau misalnya memungkinkan itu [tarif layanan pos komersial] diatur, tapi enggak tahu siapa kementerian/lembaga yang mengatur,” ujarnya.

Untuk itu, Wayan menegaskan Kemenkominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain harus berkoordinasi terkait tuntutan para driver ojol “Makanya, kami harus berkoordinasi dulu. Kami akan mengkomunikasikan karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa Kemenkominfo hanya mengatur sebatas formula, sedangkan tarif ojol merupakan kewenangan dari aplikator, seperti Grab-Gojek cs, untuk berkompetisi di pasar.

“Tetapi, tetap monitoring tarif itu akan kami lakukan,” ucapnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  35