Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Dengan putusan tersebut, Hakim telah melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf yang menjadi sopir Ferdy Sambo divonis hakim dengan pidana selama 15 tahun penjara, sementara tuntutan JPU adalah hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Ricky Rizal Tegaskan Tak Ada Niat Tabrakkan Mobil yang Dikendarainya Bersama Yosua
Adapun putusan tersebut dijatuhkan hakim berdasarkan pertimbangan pemberatan hukuman. Salah satunya karena Ricky dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan. Selain itu, Ricky juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” terang Hakim.
Sementara, hal yang meringankan hukuman ialah karena Ricky masih memiliki tanggungan keluarga, serta diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Atas perbuatannya, Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pengakuan tersebut lantas membuat Sambo yang kala itu berpangkat Irjen geram, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E di di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.
HT