Hukum

Ridwan Kamil Tak Laporkan Motor Royal Enfield yang Disita KPK ke LHKPN

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto usai motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu dipamerkan petugas KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025).

“Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.

Motor berwarna hitam itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu dibawa dari Bandung pada Kamis, 24 April 2025.

KPK akan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan Ridwan Kamil.

Dilansir dari laman LHKPN, Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur hanya melaporkan satu motor Royal Enfield Classic 500 keluaran 2017 berwarna Battle Green dengan nilai Rp87.900.000. Motor ini dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Sementara itu, motor Royal Enfield yang dipamerkan petugas KPK di Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025), berwarna hitam dan diselimuti garis berwarna emas dengan tulisan ‘Royal Enfield’. Motor ini terlihat dilengkapi dua tas berwarna cokelat yang terpasang di sisi kanan dan kiri jok belakang.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield dari hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah menilai adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar rupiah.

Baca juga: Buntut Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  33