Hukum

Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan

Channel9.id-Jakarta. Eks pentolan FPI Rizieq Shihab kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/5). Permohonan penangguhan penahan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan mencari haknya sebagai terdakwa.

“Alasan (karena) hak dan kemanusiaan,” kata pengacaranya, Aziz Yanuar, Kamis (6/5).

Menurut Aziz, dalam pengajuan penangguhan kali ini yang menjadi penjaminnya adalah keluarga Rizieq sendiri. Namun, saat ditanya selain keluarga, apakah ada pejabat yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahan tersebut, Aziz sendiri belum bisa membeberkannya. “(Tak ada pejabat) hanya keluarga aja,” ujarnya dilansir Jawa Pos.

Baca juga: SIdang Rizieq Shihab, Ahli: Jika Pasien Covid Keluar RS Sangat Berbahaya

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

“Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan,” ucap hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020. Ia juga didakwa terkait hasil tes swab palsu di RS Ummi Bogor. Rizieq sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  67