Channel9.id – Jakarta. Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Connie dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong terhadap Rosan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Senin (12/2/2024), kemarin. Otto memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
“Sudah dilaporkan Senin kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
“Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” ujar Otto menambahkan.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Laporan Rosan teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, Connie mengatakan sempat bertemu dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terkait rencananya bergabung dengan TKN. Connie mengaku kaget saat diminta Rosan bergabung timses paslon 2.
“Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. ‘Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran’,” kata Connie dalam video tersebut dikutip, Senin (12/2/2024).
Menanggapi hal tersebut, Rosan mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Connie pada November 2023. Hanya saja, ia membantah pernyataan Connie yang menyebut Gibran didesain menjadi presiden setelah dua tahun menjabat.
Rosan bahkan balik menuding apabila pernyataan soal Prabowo yang hanya menjabat selama 2 tahun itu justru disampaikan Connie selaku pengamat Militer. Ia lantas menyebut pernyataan Connie terlalu berandai-andai dan tidak pantas.
“Pernyataan yang dua tahun itu bukan datang dari saya, beliau mengatakan, ‘ini bagaimana kalau sudah dua tahun, atau kalau tiba-tiba Prabowo, saya ini orang intelijen, bisa saja Pak Prabowo diracun, bisa lebih cepat, itu gimana?’ Dia bilang begitu,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).
“Saya bilang, ‘Bu, udahlah, itu tidak pantas. Ya sudahlah, kita, sih, nggak ada pikiran seperti itu lah, janganlah’,” lanjutnya.
Baca juga: Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun, Rosan Roeslani Polisikan Connie Bakrie
HT