Channel9.id, Jakarta – Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi membeberkan alasan rumah pengganti warga terdampak Rempang Eco-City tidak bisa diselesaikan secara cepat. Dia mengatakan penyebabnya karena adanya perubahan mengenai peruntukkan tanah di areal rumah yang akan dibangun.
“Yang hutan lindung menjadi APL (areal penggunaan lain), Alhamdulilah kemarin sudah keluar dan proses HPL, hak pengelolaan kepada BP sudah kita ajukan ke Menteri ATR juga sudah keluar,” ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
Dia menuturkan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan pembangunan 4 rumah contoh. Pihaknya mengusahakan agar setengah dari 961 rumah permanen untuk warga terdampak proyek ini rampung di 2024.
Sebagai informasi, 44 persil lahan telah diserahkan kepada pemerintah dari total 46 persil. Di atas 46 persil lahan itu, BP Batam bakal melakukan pembangunan 961 hunian baru kepada masyarakat yang terdampak Rempang Eco City. Sementara itu, setidaknya sebanyak 98 kartu keluarga (KK) telah menempati hunian sementara di Batam hingga Juni 2024.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI yang digelarSenin (10/6/2024), sejumlah anggota Komisi VI sempat mempertanyakan kelanjutan pembangunan rumah permanen bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City.
“Saya ingin melihat sejauh mana komitmen pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pengembangan kawasan Rempang,” tanya Anggota Komisi VI DPR RI Muslim. Kendati begitu, BP Rempang memilih untuk memberikan jawaban secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI.