Hukum

Ruslan Buton Ajukan Pra Peradilan Mabes Polri Tanggapi Santai

Channel9.id-Jakarta. Tersangka dugaan kasus penyulut keonaran, Ruslan Buton resmi mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ruslan Buton, Toni Tachta Singarimbun pada Selasa kemarin (2/6/20) telah mengajukan berkas gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu melawan Presiden RI Cq: Kepala Kepolisian RI Cq: Kepala Bareskrim Cq: direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri selaku termohon.

‎Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Menanggapi gugatan pra peradilan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menanggapi dengan santai.

“Ya silahkan saja karena itu kan ‘hak dari tersangka yang memang diatur dalam KUHAP.  Kami siap menghadapi, nanti di uji di sidang pra peradilan proses penyidikannya,” ujar Irjen Argo Yuwono Rabu (3/6/20).

Menurut Argo, penyidik Bareskrim siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Ruslan Buton jika memang sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini Ruslan Buton telah mendekam di Rutan Bareskrim.‎ Atas perbuatannya, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

 

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  10