Politik

RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR, Fokus Penguatan Kewenangan dan Fiskal

Channel9.id – Jakarta. DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA Khalid, mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi alasan pentingnya revisi UUPA, yakni penyesuaian terhadap putusan MK, penyelarasan kewenangan Aceh dengan kesepakatan damai Helsinki, serta keberlanjutan dukungan fiskal yang akan menghadapi perubahan pada 2027.

“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan,” kata Khalid dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih terdapat kewenangan Aceh yang belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam MoU Helsinki. Selain itu, sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Khalid, penyelarasan aturan diperlukan agar Aceh memiliki ruang yang lebih sesuai dalam menjalankan kewenangan khususnya, tanpa mengabaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” ujarnya.

Khalid menggambarkan persoalan tersebut dengan analogi kewenangan daerah yang belum sepenuhnya dapat menentukan kebijakan sendiri karena standar pelaksanaannya masih ditentukan pemerintah pusat.

“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.

Selain aspek kewenangan, revisi UUPA juga memuat penguatan kerangka fiskal Aceh. Salah satu gagasan yang disepakati dalam pembahasan di Baleg ialah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Badan tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan dana otonomi khusus lebih terarah serta menyesuaikan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah. Khalid mengatakan mekanisme tersebut juga ditujukan agar penggunaan dana otsus dapat direncanakan dan dilaksanakan secara lebih optimal.

“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.

Fraksi Gerindra, lanjut Khalid, mendukung penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh dalam revisi UUPA. Dukungan itu mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi anggaran untuk sejumlah sektor, serta penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.

“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.

Di sisi lain, penyesuaian terhadap putusan MK menjadi bagian dari materi revisi. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi usulan perubahan dan berimplikasi pada penyesuaian sejumlah ketentuan lain dalam UUPA.

RUU tersebut sebelumnya diajukan DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah diparipurnakan, rancangan tersebut resmi menjadi usul DPR dan selanjutnya dapat memasuki tahapan pembahasan.

Khalid berharap proses pembahasan dapat segera dilanjutkan sehingga perubahan UUPA memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh.

“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =