Politik

Sah! 8 RUU Provinsi dan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, Begini Tanggapan Mendagri

Channel9.id – Jakarta. 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Perppu Pemilu telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR. Ia berharap UU yang baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

“Terima kasih karena pada pagi hari ini ada 9 RUU yang telah disahkan termasuk yang tadi Perppu No.1 tahun 2022. Kami menyampaikan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota. Dan khusus kepada pimpinan Komisi II DPR RI Pak Doli dan teman-teman Komisi II karena dalam bahasa kami hari ini prestasi yang luar biasa,” ujar Tito dalam sambutannya saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023), dikutip dari detikcom.

“Untuk itu atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi telah disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna ini memberikan kepastian adanya 8 RUU untuk 8 provinsi yang baru,” imbuhnya.

Tito menyebut ada 9 Undang-Undang yang telah disahkan hari ini. Termasuk Perppu Pemilu dan 8 RUU tentang Provinsi.

Ia mengatakan ada satu Perppu Inisiatif pemerintah yang disahkan. Kemudian 8 RUU inisiatif DPR RI juga disahkan hari ini.

“Kalau Perppu Inisiatif pemerintah 1, yang 8 adalah inisiatif DPR, sekali pukul 9 Undang-Undang,” imbuhnya.

Tito menilai disahkannya 8 RUU provinsi menjadi Undang-undang tersebut merupakan bentuk pembaruan dasar hukum serta cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Jadi ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan bahwa memang ada masalah landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan UU RIS tahun 1949 dan juga UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan kembalikan kepada UU Dasar konstitusi yang berlaku, yaitu dasarnya UUD 1945,” katanya.

“Ini memiliki implikasi yang sangat luas karena seluruh turunannya termasuk Perda-perdanya yang selama ini dasar bukan kepada UUD 1945, maka akan jadi kejelasan dan kepastian didasarkan kepada UUD 45,” sambungnya.

Tito mengatakan, sebelumnya, ada dinamika pemekaran wilayah pada sejumlah provinsi maupun kabupaten baru sehingga belum tercantum dan tercakup pada UU yang lama. Dengan adanya UU baru disahkan, maka saat ini telah ada dasar hukum yang baru.

“Oleh karena itu dengan adanya RUU provinsi di 8 provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru yang sudah disebutkan dan dicantumkan dan berikutnya hampir semua 8 UU ini semua mengakui adanya karakteristik kas daerah terutama kondisi geogrrafis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan dll,” katanya.

“Dengan disahkan kedelapan UU ini ada kejelasan mengenai dasar hukum, konstitusi kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas. Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali,” tuturnya.

Untuk diketahui, hari ini DPR telah mengesahkan 8 RUU tentang provinsi dan juga satu Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.

Baca juga: RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu, Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024 di 4 DOB Papua dan IKN

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =