Hukum

Sah! Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Ditempatkan di Yanma

Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Menurut penuturannya, Richard diberi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 1 tahun di Tamtama Yanma Polri.

Baca juga: (Video) Menerka Nasib Bharada Eliezer di Sidang Kode Etik Polri

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Ramadhan.

“Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” imbuhnya.

Sidang itu berlangsung dari pukul 10.08 sampai 17.30 atau berlangsung kurang lebih selama 7 jam.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik Richard dimulai pukul 10.25 WIB dan dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Gintung selaku ketua komisi.

Sementara Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.

Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.

Beberapa terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat turut menjadi saksi dalam sidang KKEP ini.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir perihal terkendala perizinan.

“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan tiga orang tersebut akan memberikan kesaksian melalui keterangan tertulis.

“Namun, keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujar dia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =