Hukum

Saham Gorengan DP4 Pelindo Terkuak, Ini Penyebab Dana di BUMN Kerap Diselewengkan

Channel9.id – Jakarta. Apresiasi pada Kejagung yang berhasil mengungkap dana pensiun Pelindo yang diselewengkan. Segera buat aturan batasan penggunaan uang di BUMN.

Kejaksaaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap adanya penyelewengan dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.

Menurut Azmi Syahputra selaku dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, pengungkapan yang dilakukan Kejagung tersebut patut diapresiasi. Pasalnya, dana yang diselewengkan oleh PT Pelindo itu digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut ‘saham gorengan” dengan perkiraan kerugian mencapai 148 Milyar.

Selain saham gorengan, Kejagung juga mengungkapkan dana pensiun pegawai Pelindo digunakan oleh lingkaran para makelar untuk menjalankan sejumlah proyek fiktif. Menurut Azmi, hal ini harus diusut tuntas.

Sebab, menurutnya, pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan.

“Pembelian saham karakteristik begini biasanya harus ada izin. Nah, siapa yang punya otoritas memberikan izin untuk beli saham gorengan? Siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham di sini, termasuk pelaku pembuat proyek fiktif, harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya, temukan pelaku utamanya, dan mintai pertanggungjawaban,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9, Minggu (19/3/2023).

Azmi menuturkan, banyaknya penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri dan kini dana pensiun di Pelindo, menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal, terutama pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, institusi itu terus kebobolan dalam mencegah adanya aksi goreng-menggoreng saham.

Untuk itu, lanjut Azmi, pemerintah harus membuat aturan terkait pengelolaan dana-dana di BUMN. “Harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi, harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah,” tegas Azmi.

Menurut Azmi, kejadian penggunaan uang-uang di BUMN ini akan terus terjadi, selama masih ada celah dan aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN.

“Akan rentan terus terjadi hal begini, yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk kepentingan atau keuntungan pihak tertentu, dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif,” tutur Azmi.

“Apalagi dalam kegiatan manipulasinya didukung adanya keinginan yang sama dari pejabat yang punya wewenang di BUMN tersebut. Dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan,” sambungnya.

Baca juga: Kementerian BUMN Ubah Susunan Direksi Pelindo

Baca juga: KPK: Dana Bansos Berisiko Diselewengkan Jelang Pilkada

Baca juga: Pelindo Targetkan Peningkatan Kinerja Pasca Merger

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =