Channel9.id – Jakarta. Mahfud MD segera membentuk satgas pemburu transaksi janggal yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satgas akan memprioritaskan meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai Rp189 triliun.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan, satuan tugas (satgas) TTPU itu akan menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Mahfud menuturkan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
“Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,” terang Menkopolhukam.
Sementara itu terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.
“Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” tutup Mahfud.
Baca juga: Buru Transaksi Janggal Rp 349 T, Gabungan 8 Lembaga Ini Bentuk Satgas
Baca juga: Ketika BPK Telat Membuat Laporan